Jika Hari Arafah Jatuh Pada Hari Jum'at, Adakah Keutamaan Tertentu?



Jika Hari Arafah Jatuh Pada Hari Jum'at, Adakah Keutamaan Tertentu?
Jika hari Arafah jatuh pada hari Jum’at?
Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan bahwa jika hari Arafah jatuh pada hari Jum’at maka padanya ada keistimewaan dan fadhilah khusus, adapun yang dikatakan oleh sebagaian orang bahwa apabila hari Arafah jatuh pada hari Jum’at maka melakukan satu haji saat itu diganjar dengan pahal 70 kali haji, riwayat yang dijadikan sandaran akan hal ini adalah tidak shahih.
Nash hadits yang dijadikan sandaran dalam hal ini adalah:
 
أفضل الأيام يوم عرفة إذا وافق يوم الجمعة, وهو أفضل من سبعين حجة في غير جمعة

“Sebaik-baik hari adalah hari Arafah apabila bertepatan dengan hari Jum’at, dan haji saat itu lebih baik dari pada 70 haji selainnya.”
Ibnul Qayyim berkomentar tentang riwayat ini:”Adapun yang tersebar di kalangan awam bahwa haji saat seperti itu (Arafah bertepatan dengan Jum’at) sama dengan haji sebanyak 72/70 haji di hari yang lain (yang Arafahnya tidak bertepatan dengan Jum’at) maka riwayat ini tidak diketahui asal muasalnya dari Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-begitu juga dari para sahabat dan tabi’in-allahu a’lam-.”[1]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam “as-Silsilah ad-Dha’ifah mengatakan tentang riwayat ini:
“….Riwayat ini tidak ada jejaknya di dalam kitab-kitab yang kami sebutkan, begitu juga dalam kitab-kitab hadits yang terkenal, bahkan al-Allamah Ibnul Qayyim telah menyatakan bahwa riwayat ini batil…(lantas beliau mengutip perkataan Ibnul Qayyim di atas)…pendapat ini juga dipegang oleh al-Munawi dalam Faidhul Qadiir (2/28), juga Ibnu Abidin dalam Hasyiahnya.”[2]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin-rahimahullah-pernah ditanya:
“Apakah ada keterangan tertentu dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-terkait keutamaan tertentu bila hari Arafah jatuh pada hari Jum’at?
Beliau lantas menjawab:
“Tidak ada dalil khusus terkait keutamaan hari Jum’at bila bertepatan dengan hari Arafah, namun para ulama mengatakan, bertepatannya hari Jum’at dengan hari Arafah memiliki berbagai kebaikan:
Pertama: haji yang dilakukan pada keadaan seperti itu sama dengan hajinya Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-, karena wukufnya Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-(pada haji terakhir beliu)bertepatan dengan hari Jum’at.
Kedua:pada hari jum’at itu ada suatu waktu, di mana bila seorang muslim menepati waktu itu dengan do’a maka akan ikabulkan oleh Allah-ta’ala-, maka jika ditambah lagi dengan hari Arafah akan lebih besar lagi kemungkinan dikabulkannya.
Ketiga:hari Arafah adalah I’ed begitu juga hari Jum’at, maka jika terkumpul dua macam I’ed pada satu hari, ini tentu adalah kebaikan yang luar biasa.
Adapun apa yang disebut-sebutkan oleh sebagian orang bahwa haji pada hari jum’at sama dengan haji 70 kali di hari yang lain maka ini tidaklah benar.”[3]
Sebab Tersebar Luasnya Aggapan Ini
Di antara hal yang ikut mempunyai andil besar terhadap tersebar luasnya aggapan bahwa haji pada hari jum’at sama dengan 70 haji selainnya adalah apa yang disebutkan dalam kitab-kitab syafi’iyah dan habafiyah:
Dalam Raddul Mukhtaar (2/621) misalnya, mereka (hanafiyah) mengatakan:
“Sungguh berwukuf di hari Jum’at memiliki kelebihan pahala 70 haji, saat seperti itu setiap orang diampuni dosanya tanpa ada perantara.
Sebaik-baik hari adalah hari Arafah jika bertepatan dengan hari Jum’at, dan haji pada saat itu lebih baik dari 70 haji pada hari selainnya.”
Begitu pula halnya ulama syafi’iyah, dalam Mughnil Muhtaaj (1/497) misalnya dikatakan:
“Apabila ada yang berkata, jika hari jum’at bertepatan dengan hari Arafah? Maka dikatakan bahwa Allah akan mengampuni dosa mereka yang sedang wukuf di hari itu tanpa ada perantara, adapun di hari selain itu maka dengan perantara.”
Namun perlu diketahui bahwa bukan berarti karena riwayat di atas tidak shahih maka tidak ada keutamaan sedikitpun jika hari Arafah bertepatan dengan hari Jum’at, Ibnul Qayyim dalam kitab “Zaadul Ma’ad” menyebutkan secara panjang lebar tentang keutamaan-keutamaan itu, mirip dengan apa yang disebutkan dan disinggung oleh Syaikh Ibnu Utsaimin di atas. Allahu a’lam.


[1] Zaadul Ma’ad : 1/65
[2] Ad-Dha’ifah : 207, lihat pula komentar beliau yang lainnya tentang riwayat ini dalam ad-Dha’ifah: 1193, juga dalam no.3144.
[3] Al-Liqa’ as-Syahri (34/ so’al no.18), lihat pula Fatwa dari al-Lajnah ad-Da’imah KSA (fatwa no.11/210 dan 211).

0 Response to "Jika Hari Arafah Jatuh Pada Hari Jum'at, Adakah Keutamaan Tertentu?"

Posting Komentar

Pertanyaan dan komentar, akan kami balas secepatnya-insyaallah-.